SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Gambar atau konten salah?
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi di wilayah Badung dan Buleleng. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.
Warga yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis dapat langsung mengunjungi layanan SIM Keliling terdekat. Berikut jadwal dan lokasi layanan pada hari 04 Juni 2026:
SIM Keliling Badung
Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu Pelayanan: 08.30 WITA – Selesai
SIM Keliling Buleleng
Lokasi: Celukan Bawang, Kec. Gerokgak
Waktu Pelayanan: -
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan biaya perpanjangan SIM. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diingatkan untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum menggunakan layanan SIM Keliling.
Dengan hadirnya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah bagi masyarakat di Badung dan Buleleng. Layanan ini memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus menunggu lama di kantor SATPAS.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
