SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat

Tika M. · 2 min baca · 49 menit lalu · 25 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi di wilayah Badung dan Buleleng. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.

Warga yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis dapat langsung mengunjungi layanan SIM Keliling terdekat. Berikut jadwal dan lokasi layanan pada hari 04 Juni 2026:

SIM Keliling Badung
Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu Pelayanan: 08.30 WITA – Selesai

SIM Keliling Buleleng
Lokasi: Celukan Bawang, Kec. Gerokgak
Waktu Pelayanan: -

Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan biaya perpanjangan SIM. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diingatkan untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum menggunakan layanan SIM Keliling.

Dengan hadirnya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah bagi masyarakat di Badung dan Buleleng. Layanan ini memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus menunggu lama di kantor SATPAS.

SIM KelilingBadungBulelengperpanjangan SIMPP 60/2016biaya SIM ASATPAS

Komentar

Memuat komentar...