SIM Keliling Kembali Tersedia di Badung dan Klungkung Pada 27 Mei

Putri N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 60 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali Tersedia di Badung dan Klungkung Pada 27 Mei

Gambar atau konten salah?

Denpasar – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali tersedia di wilayah Badung dan Klungkung. Layanan ini dibuat agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis dapat langsung mengunjungi layanan SIM Keliling terdekat. Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Badung dan Klungkung pada hari Rabu, 27 Mei 2026.

SIM Keliling Badung – 27 Mei 2026

Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08:30 Wita – Selesai

SIM Keliling Klungkung – 27 Mei 2026

Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan biaya perpanjangan SIM. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memproses permohonan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan melengkapi persyaratan berikut:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis)

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi dapat dilakukan. Layanan ini bertujuan mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum menggunakan layanan SIM Keliling.

Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah bagi warga di Badung dan Klungkung, mengurangi antrian di kantor Satpas dan mempercepat penyelesaian administrasi kendaraan.

SIM KelilingBadungKlungkungperpanjangan SIMSatpasPNBP 60/2016biaya SIMKTP

Komentar

Memuat komentar...