SIM Keliling Klungkung dan Badung Kembali Beroperasi
Gambar atau konten salah?
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling kembali beroperasi di wilayah Klungkung dan Badung pada hari ini, Senin, 22 Juni 2026. Inisiatif ini memberikan kemudahan bagi warga Bali untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang biasanya lebih jauh dan memakan waktu.
Bagi Anda yang tinggal di sekitar Klungkung, dua lokasi telah disiapkan untuk layanan SIM keliling. Pertama, petugas akan melayani di depan Kantor Bupati Klungkung. Kedua, layanan juga tersedia di Polsubsektor Nusa Penida. Pelayanan di kedua titik ini dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Sementara itu, di wilayah Badung, warga bisa mengunjungi dua tempat berbeda. Layanan pertama berada di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung. Lokasi kedua adalah Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Jam operasional di Badung juga sama, dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Angka-angka ini merupakan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sebelum datang, ada beberapa persyaratan yang wajib dibawa. Pemohon harus menyertakan KTP asli beserta fotokopinya. SIM asli dan fotokopinya juga wajib dibawa. Selain itu, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi menjadi dokumen pendukung yang harus dilengkapi. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas ini sebelum proses perpanjangan dimulai.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Artinya, SIM tersebut belum melewati tanggal masa berlaku yang tertera. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk membuat SIM baru dari awal. Jika SIM Anda hilang, layanan ini juga tidak bisa menggantikannya. Begitu pula jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak bisa memperpanjang melalui layanan keliling. Dalam kasus-kasus tersebut, pemilik harus datang langsung ke kantor Satpas untuk membuat SIM baru atau mengurus penggantian.
Inti dari informasi ini adalah satu hal krusial: pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis. Jika sudah kedaluwarsa, layanan SIM keliling bukanlah opsi yang tepat. Anda harus melalui prosedur pembuatan SIM baru di Satpas. Layanan keliling ini dirancang semata untuk mempercepat proses perpanjangan bagi mereka yang SIM-nya masih dalam masa berlaku, sehingga warga tidak perlu antre panjang di kantor pusat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
