SIM Mati 27 Mei: Perpanjangan 28‑30 Mei 2026, Satu Waktu
Gambar atau konten salah?
Di akhir pekan ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026 dapat memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru. Layanan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Menurut Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang lewat masa berlakunya masih dapat diperpanjang. Perpanjangan ini didasarkan pada keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Jadi, meski SIM sudah “mati” pada 27 Mei 2026, pemegangnya masih punya kesempatan untuk memperpanjangnya.
Namun, ada batas waktu khusus. Satpas Metro Jaya menginformasikan bahwa perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru hanya dapat dilakukan pada tenggat waktu 28‑30 Mei 2026. "Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28‑30 Mei 2026, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," jelasnya.
Jika melewatkan jangka waktu tersebut, pemegang SIM harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik, sama seperti saat membuat SIM baru. Hal ini berarti prosesnya akan memakan waktu dan biaya tambahan.
Biaya perpanjangan SIM tetap sama dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Berikut rincian biayanya:
- SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D dan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Selain biaya penerbitan, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, asuransi, dan tes psikologi:
- Periksa kesehatan SIM: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Tes psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan) atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)
Dengan demikian, pemegang SIM yang ingin memperpanjang tanpa membuat SIM baru harus mempersiapkan semua biaya tersebut dan memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu, antara 28 Mei 2026 hingga 30 Mei 2026. Jika tidak, mereka harus menempuh proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik, yang tentunya memakan waktu dan biaya lebih tinggi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk