SIM Mati 27 Mei: Perpanjangan 28‑30 Mei 2026, Satu Waktu

Cahyo S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
SIM Mati 27 Mei: Perpanjangan 28‑30 Mei 2026, Satu Waktu

Gambar atau konten salah?

Di akhir pekan ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026 dapat memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru. Layanan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Menurut Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang lewat masa berlakunya masih dapat diperpanjang. Perpanjangan ini didasarkan pada keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Jadi, meski SIM sudah “mati” pada 27 Mei 2026, pemegangnya masih punya kesempatan untuk memperpanjangnya.

Namun, ada batas waktu khusus. Satpas Metro Jaya menginformasikan bahwa perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru hanya dapat dilakukan pada tenggat waktu 28‑30 Mei 2026. "Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28‑30 Mei 2026, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," jelasnya.

Jika melewatkan jangka waktu tersebut, pemegang SIM harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik, sama seperti saat membuat SIM baru. Hal ini berarti prosesnya akan memakan waktu dan biaya tambahan.

Biaya perpanjangan SIM tetap sama dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D dan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Selain biaya penerbitan, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, asuransi, dan tes psikologi:

  • Periksa kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Tes psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan) atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)

Dengan demikian, pemegang SIM yang ingin memperpanjang tanpa membuat SIM baru harus mempersiapkan semua biaya tersebut dan memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu, antara 28 Mei 2026 hingga 30 Mei 2026. Jika tidak, mereka harus menempuh proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik, yang tentunya memakan waktu dan biaya lebih tinggi.

SIMperpanjanganmasa berlakunya habis27 Mei 2026Satpas Metro Jayabiaya perpanjanganujian teori praktik

Komentar

Memuat komentar...