Sosialisasi Literasi Digital di SMPN 3 Tampaksiring

Guntur P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
Sosialisasi Literasi Digital di SMPN 3 Tampaksiring

Gambar atau konten salah?

Sosialisasi literasi digital diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar. Acara bertajuk Sekolah Aman Digital: Melindungi Diri dari Risiko Dunia Online berlangsung di SMP Negeri 3 Tampaksiring, Gianyar, pada Senin, 25 Mei 2026.

Para siswa SMPN 3 Tampaksiring hadir sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman generasi muda tentang penggunaan teknologi digital yang aman, bijak, dan bertanggung jawab. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMPN 3 Tampaksiring I Gusti Ngurah Alit Punia, “Kegiatan ini diikuti siswa-siswi SMP Negeri 3 Tampaksiring sebagai upaya meningkatkan pemahaman generasi muda terkait penggunaan teknologi digital secara aman, bijak, dan bertanggung jawab,” ujarnya pada hari itu.

Alit menjelaskan bahwa para siswa mendapat pemaparan mengenai maraknya penyebaran informasi palsu, perundungan digital, penipuan online, kecanduan gadget, hingga pencurian data pribadi. Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan materi tentang etika dalam berkomunikasi di media sosial (medsos).

Harapan dari sosialisasi ini adalah menghasilkan lebih banyak karya digital dari para siswa. “Selain itu, siswa di Gianyar juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di dunia maya.” tambah Alit. Ia menekankan bahwa kemampuan menggunakan teknologi saja tidak cukup; dibutuhkan juga sikap bijak, bertanggung jawab, dan aman dalam beraktivitas di dunia digital.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Bali, Dimas Fadhil membeberkan berbagai modus kejahatan melalui media sosial. Ia menyebut maraknya hoaks, penipuan digital, hingga perundungan di media sosial (cyber bullying). “Hoaks menuntut anda untuk percaya, sedangkan penipuan menuntut anda untuk transfer, klik dan login.” kata Dimas.

Dimas menjelaskan bahwa perundungan di media sosial tidak selalu berupa ejekan. Seseorang yang dikucilkan dalam pergaulan di dunia digital seperti aplikasi Whatsapp (WA) juga dapat disebut perundungan. “Bergosip di media sosial maupun komentar kasar di platform digital yang dapat memicu gangguan mental pada remaja.” imbuhnya.

Menanggapi penipuan digital, Dimas mengimbau para siswa agar tidak sembarangan mengkases tautan yang tidak jelas sumbernya. Ia menegaskan bahwa jejak digital bersifat abadi dan dapat memengaruhi masa depan seseorang, termasuk saat mencari beasiswa maupun pekerjaan.

Dimas juga menjelaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang anak usia 16 tahun untuk memiliki akun pada platform berisiko tinggi yakni TikTok, Instagram, Twitter, Facebook, dan Roblox. Menurutnya, aplikasi-aplikasi tersebut berpotensi menjadi media penyebaran konten negatif, penipuan online, hingga pornografi. Ia menambahkan bahwa platform digital juga dapat memicu kecanduan anak mengakses media sosial.

Bermain internet ibarat mengendarai motor. Kita bisa cepat sampai tujuan, belajar hal baru dan terhubung dengan dunia luar. Namun ada juga lubang, jebakan dan pihak yang berniat jahat. Karena itu kita wajib membekali diri dengan helm keamanan digital dan mematuhi rambu-rambu dunia maya.” pungkas Dimas.

Acara ini menyoroti pentingnya literasi digital bagi siswa, mengingat risiko yang terus berkembang di dunia maya. Dengan pemahaman yang lebih baik, siswa dapat menciptakan karya digital yang positif dan tetap menjaga keamanan serta etika dalam berinteraksi online.

literasi digitalSMP Negeri 3 Tampaksiringkejahatan dunia mayahoaks dan penipuan onlineperundungan digitaletika media sosialPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.9/2026

Komentar

Memuat komentar...