SPMB Bali 2026 Mulai 22 Juni, Daftar Murid Baru SMA/SMK

Cahyo S. · 4 min baca · 1 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
SPMB Bali 2026 Mulai 22 Juni, Daftar Murid Baru SMA/SMK

Gambar atau konten salah?

SPMB Bali 2026 dijadwalkan mulai 22 Juni 2026 untuk proses pendaftaran siswa baru di jenjang SMA/SMK. Pendaftaran ini ditujukan bagi seluruh calon murid yang telah memenuhi syarat kelulusan kelas IX SMP, SMPLB, MTs, atau setara.

Tujuan utama SPMB adalah memastikan setiap calon peserta didik baru mematuhi prosedur resmi sehingga proses penerimaan berjalan lancar. Sebelum memulai pendaftaran, calon murid dan wali harus memahami setiap langkah yang harus diikuti.

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua pendaftar:

  • Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SMP, SMPLB, MTs, atau satuan pendidikan lain yang setara.
  • Memiliki ijazah, surat keterangan lulus, atau dokumen resmi lain yang menyatakan telah menuntaskan pendidikan kelas IX SMP, SMPLB, MTs.
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 01 Juli 2026.
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai domisili calon murid.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi calon murid kelas 10 SMK dengan bidang keahlian farmasi, perhotelan, kuliner, dan kelompok teknologi wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna.

Selain persyaratan umum, SPMB 2026 membuka empat jalur penerimaan, masing-masing dengan persyaratan khusus yang disesuaikan dengan kondisi calon murid. Jalur-jalur tersebut adalah Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Persyaratan Khusus Jalur Domisili ditujukan bagi calon murid yang tinggal di wilayah sesuai zonasi penerimaan. Calon harus:

  • Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orang tua/wali pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, kartu keluarga terbaru dapat digunakan apabila orang tua atau wali telah meninggal dunia, bercerai, atau mengalami kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  • Orang tua/wali yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
  • Jika calon murid tidak memiliki Kartu Keluarga akibat bencana alam atau sosial, dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa. Surat tersebut harus memuat informasi bahwa calon murid telah berdomisili minimal satu tahun sejak surat diterbitkan serta mencantumkan jenis bencana yang dialami.
  • Melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik dan/atau Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5 dari Mata Pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Untuk calon murid yang mendaftar melalui Jalur Sekolah dengan Perjanjian, persyaratan tambahan meliputi:

  • Surat rekomendasi dari Kelian/Bendesa Adat.
  • Dokumen perjanjian terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.
  • Surat pernyataan kepala sekolah.

Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Krama Desa Adat harus melampirkan surat keterangan dari Bendesa Adat yakni Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik. Jika belum diterbitkan sampai batas waktu dimulainya pendaftaran Murid Baru, nilai TKA ditentukan berdasarkan database hasil Tes Kemampuan Akademik yang tersedia pada aplikasi SPMB.

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Calon harus:

  • Memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, seperti KKS atau KIP, maupun surat keterangan dari Dinas Sosial yang menyatakan terdaftar dalam DTSEN kategori Desil 1-4.
  • Melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik.
  • Melampirkan Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5 dari Mata Pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Calon murid penyandang disabilitas yang mendaftar melalui Jalur Inklusi dan Jalur Afirmasi wajib melampirkan salah satu dokumen berikut:

  • Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis.
  • Surat keterangan dari psikolog.
  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi menilai calon murid berdasarkan capaian akademik maupun non-akademik. Calon harus memiliki prestasi yang telah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti:

  • Prestasi akademik: nilai hasil Tes Kemampuan Akademik terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika; atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  • Prestasi non akademik: pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah, ketua organisasi kepanduan, Ketua Majelis Perwakilan Kelas, atau Ketua Badan Eksekutif Siswa di satuan pendidikan; atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya.

Persyaratan Khusus Jalur Mutasi ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena orang tua mengalami perpindahan tugas, baik dari luar provinsi maupun antar kabupaten/kota. Calon harus:

  • Memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  • Melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil.
  • Melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran perpindahan tugas orang tua/wali minimal antar kota/kabupaten.
  • Melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik.
  • Melampirkan Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5 dari Mata Pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Jadwal Pelaksanaan SPMB Bali 2026 dibagi berdasarkan jalur pendaftaran. Berikut rincian lengkapnya:

Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi

  • Pendaftaran: 22-24 Juni 2026, pukul 08.00 - 18.00 WITA.
  • Verifikasi: 22-28 Juni 2026, pukul 08.00 WITA - selesai.
  • Pengumuman: 29 Juni 2026, pukul 17.00 WITA.

Jalur Domisili

  • Pendaftaran: 30 Juni - 02 Juli 2026, pukul 08.00 - 18.00 WITA.
  • Verifikasi: 30 Juni - 08 Juli 2026, pukul 08.00 WITA - selesai.
  • Pengumuman: 09 Juli 2026, pukul 17.00 WITA.

Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan

  • Tanggal: 10-12 Juli 2026, pukul 08.00 - 15.00 WITA.

Seluruh rangkaian proses pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi https://smabali.spmb.id/.

Dengan memahami persyaratan umum dan khusus serta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, calon murid dapat mempersiapkan dokumen dengan tepat waktu. Proses ini dirancang agar setiap calon murid memiliki kesempatan yang adil untuk diterima di sekolah menengah atas maupun kejuruan di Provinsi Bali.

SPMB Bali 2026PendaftaranJalur DomisiliPersyaratanKartu KeluargaDokumenJadwal Pelaksanaan

Komentar

Memuat komentar...