SSB Izin Kirim Sampah Organik ke TPA Suwung 2x Seminggu

Ani R. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
SSB Izin Kirim Sampah Organik ke TPA Suwung 2x Seminggu

Gambar atau konten salah?

Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Kamis, 16 April 2026. Rapat dilaksanakan di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali-Nusra, Renon, Denpasar. Diskusi berlangsung dua jam dan dipenuhi perdebatan yang cukup alot. Hasilnya, SSB diizinkan mengirim sampah organik ke TPA Suwung dua kali seminggu.

Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi, menjelaskan solusi yang dicapai: Kita akhirnya sepakat win win solution-nya adalah Pak Menteri mengizinkan kita selaku jasa angkut sampah swakelola untuk sampah organik baik sampah basah maupun sampah organik kering dua kali seminggu dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam, kata Tedi.

Kesepakatan ini berlaku mulai besok, Jumat, 17 April 2026. Forkom SSB akan mengatur jadwal harian pengiriman sampah organik ke TPA Suwung. Tedi menekankan pentingnya melayani masyarakat dan menjaga nama baik Bali di kancah internasional: Ini yang bisa kita perjuangkan yang penting kita bisa kerja melayani masyarakat. Jadi kita tetap bersatu, ini bukan tentang kita tapi nama Bali di internasional karena sampah ada di mana-mana, jelas Tedi.

Sebelumnya, ratusan truk sampah milik Forum SSB memadati Kantor Gubernur Bali di Jalan Basuki Rahmat, Renon, Denpasar pada Kamis. Di lokasi, truk mulai berdatangan sekitar pukul 10.32 Wita. Mereka berjejer dari ujung barat depan kantor DPRD Bali hingga sisi timur depan Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Bali-Nusra.

Massa aksi yang hadir mengekspresikan ketidakpuasan mereka atas kebijakan Pemprov Bali yang melarang pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 April 2026. Mereka membawa spanduk dengan tuntutan yang ingin disampaikan.

Salah satu massa aksi mengungkapkan, Hampir 300-an ada ini, kata salah satu massa aksi.

Dengan keputusan ini, SSB dapat memulai pengiriman sampah organik secara teratur, sementara para pengangkut sampah tetap menuntut kebijakan yang lebih adil. Keputusan ini menandai langkah kecil dalam pengelolaan sampah di Bali.

Forum Komunikasi Swakelola Sampah BaliGubernur Bali Wayan KosterTPA Suwungsampah organikPengendalian Lingkungan Hidup Bali-NusraPemprov BaliTruk Sampah

Komentar

Memuat komentar...