STNK Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama: Kebijakan Sementara 2026

Andi B. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 136 dibaca
Bisik.id
STNK Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama: Kebijakan Sementara 2026

Gambar atau konten salah?

Sudah menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Tahun ini, proses perpanjangan STNK tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Namun, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sampai akhir tahun.

Pemerintah di berbagai provinsi sudah mulai menerapkan sistem ini. Dengan mengurangi satu dokumen penting, pemilik kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi: pemilik harus menandatangani surat pernyataan bahwa pada tahun depan ia akan mengurus balik nama kendaraannya.

Berikut uraian lengkapnya per provinsi, lengkap dengan tanggal berlakunya dan syarat-syaratnya.

Jawa Barat

Provinsi pertama yang mengumumkan kebijakan ini adalah Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi menandatangani Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Dalam edaran tersebut, ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama saat memperpanjang STNK tahunan. "Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," begitu bunyi surat edarannya. Pemilik hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan.

DKI Jakarta

Jakarta juga mengikuti jejak Jawa Barat. Bapenda DKI Jakarta mengumumkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel. "Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam siaran persnya. Masyarakat dapat mengesahkan atau memperpanjang STNK tahunan meskipun tanpa KTP pemilik asli. Syaratnya, pemilik kendaraan bekas harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, tidak termasuk perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti kaleng).

Banten

Provinsi Banten juga menerapkan kebijakan serupa. Perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama disertai dengan pernyataan wajib balik nama pada tahun depan. "Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," begitu penjelasan dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten. Program ini hanya berlaku sementara, mulai 01 Mei 2026 sampai 31 Desember 2026.

Jawa Tengah

Jawa Tengah mengumumkan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama yang berlaku dari 24 April 2026 sampai 31 Desember 2026. "Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," demikian dikutip Bapenda Jawa Tengah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan.

Lampung

Di Lampung, Bapenda Lampung mengumumkan bahwa pembayaran pajak tahunan kendaraan dapat dilayani tanpa KTP pemilik lama. Namun, pemilik tetap diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Tidak ada tanggal spesifik yang disebutkan, namun kebijakan ini bersifat sementara.

Sumatera Barat

Sumatera Barat juga mengumumkan kebijakan serupa. Bapenda Sumbar menyatakan bahwa pembayaran pajak tahunan dengan data KTP tidak sesuai STNK tetap dapat diproses. Namun, ada beberapa ketentuan: pemilik harus melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, dan mengisi surat pernyataan di tahun berikutnya bersedia melakukan balik nama kendaraan.

Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan kebijakan perpanjang STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Syaratnya adalah menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan (sekaligus pengajuan penandaan/blokir), melampirkan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP), dan melampirkan STNK asli. Kebijakan ini berlaku mulai 27 April 2026 sampai 31 Desember 2026.

Sulawesi Utara

Bapenda Sulawesi Utara mengumumkan bahwa sekarang sudah bisa bayar pajak tahunan tanpa KTP sesuai STNK di seluruh Samsat Sulawesi Utara. Ketentuannya antara lain menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Selain itu, harus menyertakan salinan identitas (KTP) pemilik baru dan melampirkan STNK asli.

Secara umum, kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki atau tidak dapat memperoleh KTP pemilik lama. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat transisi dan tidak permanen. Setiap provinsi menetapkan syarat dan jangka waktu yang berbeda, namun semuanya menuntut pemilik kendaraan menandatangani surat pernyataan bahwa pada tahun depan ia akan mengurus balik nama kendaraannya.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bekas di Indonesia kini memiliki opsi lebih leluasa untuk memperpanjang STNK tanpa harus mengurus dokumen tambahan. Namun, penting untuk mempersiapkan surat pernyataan dan memahami batas waktu kebijakan di masing-masing provinsi.

STNKKTP pemilik lamabalik nama kendaraanpajak kendaraan bermotorkebijakan sementaraprovinsisurat pernyataan

Komentar

Memuat komentar...