STNK Diperpanjang Online lewat Aplikasi Signal Polri

Nita W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 119 dibaca
Bisik.id
STNK Diperpanjang Online lewat Aplikasi Signal Polri

Gambar atau konten salah?

Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tak perlu lagi pergi ke kantor Samsat. Semua dapat dilakukan lewat aplikasi Signal Polri, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis, tanpa fotokopi berkas, dan bisa dilakukan sambil bersantai di rumah.

Berbeda dengan masa lalu, di mana pengurusannya memerlukan izin kerja dan perjalanan ke kantor Samsat, kini pembayaran pajak STNK tahunan dapat dilakukan dari mana saja. Cukup unduh aplikasi Signal Polri, lalu ikuti langkah-langkah yang tertera di dalamnya.

Langkah pertama adalah Pendaftaran Pengesahan STNK. Setelah mendaftar, pilih nomor kendaraan yang sudah terdaftar di sistem. Karena data kendaraan dan kepemilikannya sudah tersimpan di aplikasi, prosesnya menjadi lebih cepat. Selanjutnya, aplikasi menampilkan rincian pembayaran, termasuk PKB Pokok, SWDKLLJ Pokok, dan opsen PKB.

Setelah itu, Anda diminta memilih opsi untuk Tanda Bukti Pengiriman Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Ada dua pilihan: dikirim atau diambil. Pilihan yang dipilih dalam contoh ini adalah dikirim. Pengiriman dapat dilakukan melalui Pos Indonesia, atau menggunakan layanan khusus Signal seperti SKH (Dokumen Kilat Khusus Signal) dengan tarif Rp 22.500, atau Express dengan tarif Rp 29.500. Pilihan Express dipilih karena kecepatan pengiriman.

Setelah memilih opsi pengiriman, aplikasi menampilkan rincian biaya pajak dan tarif pengiriman. Selanjutnya, Anda diarahkan ke halaman pembayaran. Di sana tersedia kode bayar yang dapat disalin untuk transaksi di bank. Pilihan pembayaran meliputi berbagai bank swasta maupun BUMN, serta dompet digital seperti Gopay dan ShopeePay. Pilih metode yang paling nyaman bagi Anda.

Setelah pembayaran selesai, status aplikasi akan berubah menjadi 75%. Saat dokumen dikirim, status naik menjadi 85%. Akhirnya, ketika dokumen sudah sampai di rumah dan Anda mengonfirmasi penerimaan TBPKP di aplikasi, status akan menjadi 100%.

Contoh nyata proses ini dilakukan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB. Bukti bayar STNK dikirim melalui Pos Indonesia dan tiba di rumah pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Jadi, dalam satu hari saja, bukti bayar sudah berada di tangan pemilik kendaraan. Setelah menerima dokumen, tinggal melakukan pengesahan di aplikasi Signal Polri untuk menyelesaikan proses perpanjangan.

Dengan sistem ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengatur jadwal, menunggu antrian panjang, atau memotong waktu kerja untuk mengurus STNK. Semua dapat dilakukan secara online, cepat, dan aman. Proses ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat mempermudah administrasi publik tanpa mengurangi ketertiban dan keakuratan data kendaraan.

Signal PolriSTNKperpanjanganpembayaran onlinePos Indonesiadompet digitalteknologi administrasi publik

Komentar

Memuat komentar...