STNK Online: Perpanjangan Selesai dalam 24 Jam Tanpa Fotokopi
Gambar atau konten salah?
Perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan secara online, jadi tak perlu lagi fotokopi dokumen. Prosesnya cepat, hanya satu hari, dan bukti fisik dikirim langsung ke rumah.
Setiap tahun, pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Tanpa pembayaran, kendaraan tidak sah dipakai di jalan. Dengan layanan online, semua langkah menjadi lebih simpel.
Tim kami mencoba proses ini pada 07 April 2026 pukul 15.20 WIB. Karena sudah pernah menggunakan layanan ini, data kepemilikan kendaraan sudah tersimpan di aplikasi Signal Polri. Hal ini membuat kami hanya perlu melakukan Pendaftaran Pengesahan STNK dan memilih nomor kendaraan yang sudah terdaftar.
Setelah memilih nomor, data kendaraan muncul otomatis. Laporan pembayaran menampilkan PKB Pokok, SWDKLLJ Pokok, dan opsen PKB secara terperinci. Selanjutnya, kami diminta memilih opsi untuk Tanda Bukti Pengiriman Kewajiban Pembayaran (TBPKP)—baik dikirim atau diambil.
Opsi yang dipilih adalah “kirim TBPKP”. Pengiriman tersedia lewat Pos Indonesia dan dua layanan khusus: SKH (Dokumen Kilat Khusus Signal) dengan tarif Rp 22.500 dan Express (Dokumen Express Signal) dengan tarif Rp 29.500. Kami memilih layanan Express.
Setelah memilih metode pengiriman, biaya pajak dan tarif pengiriman dirinci lagi. Setelah pembayaran selesai, status pengiriman dapat dilihat lewat aplikasi.
Pada 08 April 2026, di pagi hari, status belum berubah. Saat dicek di situs Pos Indonesia, bukti fisik STNK sudah dalam perjalanan ke alamat rumah. Sekitar pukul 14.00 WIB, dokumen tersebut tiba di rumah.
Dengan demikian, dari pembayaran hingga penerimaan bukti fisik memakan waktu kurang dari 24 jam. Layanan ini menghilangkan kebutuhan fotokopi dokumen, mempercepat proses, dan memudahkan pemilik kendaraan.
Menurut laman Samsat Digital, pengiriman biasanya memakan waktu 1‑3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi bank. Setelah dokumen diterima, pemilik tetap harus melakukan pengesahan melalui aplikasi. Pengguna dapat mengunduh QR Code di aplikasi dan mencetaknya dengan ukuran 1 cm × 1 cm.
Proses ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menyederhanakan urusan administratif, membuatnya lebih cepat dan lebih nyaman bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gaikindo: Jangan Tunggu Insentif Mobil Listrik
Suzuki Fronx Kuasai 35% Pasar SUV Kompak dalam Setahun
Biaya Pelat Cantik: Rp 5 Juta Sekali, Bukan Pajak Tahunan
Honda Minta Maaf, Vario Evo 160 Belum Merata
Truk Angkut Ekskavator Tersangkut JPO di Jakarta Selatan
Belasan Tewas di Indramayu, Pikap Angkut 17 Orang
