STNK Tahunan di Jawa Barat Tanpa BPKB, Proses Lebih Cepat

Sigit W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
STNK Tahunan di Jawa Barat Tanpa BPKB, Proses Lebih Cepat

Gambar atau konten salah?

Perpanjangan STNK tahunan di Jawa Barat kini lebih mudah. Pemerintah Provinsi menghapus keharusan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan pelat B.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan ini melalui video di akun media sosialnya. Ia menegaskan, “Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, KotaBekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan.”

Inisiatif ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan publik dan mempermudah digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan. Dengan tidak memerlukan BPKB, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih singkat dan mengurangi beban administratif bagi wajib pajak.

Berikut syarat lengkap perpanjangan STNK tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • e‑KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Jika memberi kuasa kepada pihak lain, lampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, serta fotokopi KTP pemberi kuasa.

Perlu diingat, syarat tanpa BPKB hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, BPKB asli dan fotokopi tetap wajib dilampirkan. Selain BPKB, pemilik kendaraan juga harus menyertakan e‑KTP asli dan STNK asli.

Dengan kebijakan ini, masyarakat di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dapat lebih cepat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa dokumen tambahan. Proses yang lebih sederhana diharapkan meningkatkan kepuasan pengguna layanan dan mendukung upaya pemerintah dalam mempermudah administrasi publik.

STNK perpanjanganBPKBpajak kendaraan bermotorJawa BaratDepokBekasidigitalisasi administrasi

Komentar

Memuat komentar...