STNK Tahunan Tidak Butuh KTP Lama, Balik Nama Wajib
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, peraturan perpanjangan STNK telah berubah. Sebelumnya, pemilik kendaraan harus menyertakan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK tahunan atau lima tahunan. Kini, bagi STNK tahunan, penyertaan KTP pemilik lama tidak lagi diwajibkan.
Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa pemilik kendaraan masih harus segera melakukan proses balik nama. Pemilik kendaraan bekas yang mengurus pembayaran pajak STNK tanpa KTP pemilik lama akan diminta mengisi formulir pernyataan, pengajuan blokir, dan menyatakan kesanggupan untuk balik nama pada tahun berikutnya.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” jelas Wibowo dikutip CNN Indonesia.
Pada saat proses balik nama, tidak lagi diperlukan KTP pemilik lama. Dengan begitu, kendaraan tersebut akan terdaftar atas nama pemilik baru secara resmi.
Meski bea balik nama mobil dan motor bekas sudah dihapus, masih ada biaya lain yang harus dibayar. Biaya tersebut berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan berpindah daerah, biaya mutasi juga dikenakan. Selain itu, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok harus dibayarkan untuk tahun berikutnya.
Setelah proses balik nama selesai, pemilik tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Proses perpanjangan menjadi lebih sederhana.
Penyertaan KTP sebagai syarat untuk perpanjangan STNK memang tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 pasal 61. Dalam peraturan tersebut, pengesahan STNK harus melampirkan tanda bukti identitas sesuai pasal 10 ayat 6, surat kuasa bermeterai cukup, fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, STNK, dan TBPKP.
Peraturan pasal 10 ayat 6 menjelaskan bahwa tanda bukti identitas pemilik kendaraan yang terdaftar atas nama perorangan harus melampirkan KTP untuk WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal.
Perubahan ini memudahkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK, namun tetap menuntut proses balik nama dan pembayaran biaya administratif lainnya. Pemilik harus menyiapkan dana dan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
