STNK Tanpa KTP Pemilik Lama di Jawa Barat & DKI Jakarta 2026

Bima J. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 129 dibaca
Bisik.id
STNK Tanpa KTP Pemilik Lama di Jawa Barat & DKI Jakarta 2026

Gambar atau konten salah?

Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama kini sudah dapat dilakukan di beberapa provinsi. Kebijakan ini memudahkan pemilik kendaraan bekas untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik asli. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku hanya pada tahun 2026. Ia juga menambahkan bahwa semua kendaraan harus melakukan balik nama paling lambat tahun 2027. “Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ucap Wibowo.

Meski kebijakan ini bersifat nasional, belum semua pemerintah daerah mengumumkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Hingga kini, dua provinsi telah mengadopsi kebijakan tersebut: Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Jawa Barat menjadi pelopor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik asli saat memperpanjang STNK tahunan. “Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” tertera di surat edaran.

Selain itu, masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan. “Kalaupun tak mau ribet urusan KTP pemilik lama, maka bisa melakukan balik nama,” tambahnya. Perubahan ini mulai berlaku tanggal 6 April 2026. “Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” ajak gubernur tersebut.

DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan serupa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Kebijakan ini menekankan fleksibilitas dalam pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan, tetap mengedepankan akuntabilitas dan kepastian hukum. “Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara,” kata Bapenda DKI Jakarta dalam siaran persnya.

Di DKI Jakarta, pemilik kendaraan bekas dapat mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, tidak termasuk perpanjang STNK 5 tahunan (ganti kaleng). “Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) meskipun tanpa KTP pemilik asli,” jelas Bapenda. “Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah,” tambahnya.

“Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kemudahan ini bukanlah bentuk pelonggaran permanen, melainkan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan,” tutup Bapenda.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan di Jawa Barat dan DKI Jakarta dapat memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, namun tetap diharuskan melakukan balik nama paling lambat tahun 2027. Kebijakan sementara ini menandai langkah awal menuju proses administrasi kendaraan yang lebih efisien, sambil menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan untuk perencanaan dan pendapatan daerah.

Perpanjangan STNK tanpa KTPKebijakan sementara 2026Balik nama kendaraan 2027Jawa BaratDKI JakartaKorlantas PolriPajak kendaraan bermotor

Komentar

Memuat komentar...