Subak Denpasar: 1.915 Hektare, 42 Subak, Tetap Produktif

Lia N. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
Subak Denpasar: 1.915 Hektare, 42 Subak, Tetap Produktif

Gambar atau konten salah?

Subak di Kota Denpasar, Bali, kini tersisa sekitar 1.915 hektare dari total 42 subak yang tersebar di empat kecamatan. Lahan tersebut mencakup sawah dan perkebunan hortikultura yang masih produktif.

“Itu termasuk sawah dan tanaman hortikultura, bukan sawah saja. Yang kami catat yang aktif yang tentu masih bisa ditanam untuk kami beri bantuan, bantuannya beragam, bisa bibit seperti itu,” kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta, pada hari Rabu, 13 Mei 2026.

Di Denpasar Barat masih terdapat 8 subak, Denpasar Selatan 10 subak, Denpasar Utara 10 subak, dan Denpasar Timur 14 subak. Distan mengungkapkan bahwa area subak yang mulai kritis berada di Denpasar Selatan dan Denpasar Utara, di mana pembangunan permukiman menambah tekanan.

Pengawasan keberlangsungan subak dilakukan oleh desa/kelurahan setempat bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar. “Ditambah kolaborasi dengan desa adat, dengan memanfaatkan wilayah subak sebagai agrowisata. Selain itu, para desa adat sudah memiliki perarem (aturan adat) yang mengikat soal subak,” jelas Brahmasta.

Distan bersama Dinas Kebudayaan Kota Denpasar berupaya mempertahankan filosofi Tri Hita Karana dalam sistem subak. Hal ini meliputi aspek lingkungan (palemahan), spiritual (parhyangan), hingga sosial petani (pawongan).

Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan, Distan menerapkan Demonstration Plot (demplot) varietas padi unggul. Varietas ini memiliki produktivitas tinggi dan lebih tahan terhadap hama serta penyakit. Langkah ini menjadi bagian dari strategi peningkatan hasil produksi pertanian di wilayah subak.

Regulasi saat ini sudah mendukung perlindungan subak. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021‑2041 menjadi landasan hukum.

Dengan kombinasi kebijakan, kolaborasi lintas lembaga, dan pelestarian nilai budaya, Denpasar berusaha menjaga subak tetap produktif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal.

subakDenpasarpertanianTri Hita Karanaketahanan panganPUPRkebudayaan

Komentar

Memuat komentar...