Tabanan Dapat Sertifikat HAKI untuk Jineng dan Entil
Gambar atau konten salah?
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) baru saja diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen daerah dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dua produk budaya lokal, jineng dan entil, kini resmi mendapat status HAKI komunal.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Klungkung pada 01 April 2026. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, hadir bersama Ketua TP PKK Tabanan, Ny Rai Wahyuni Sanjaya, dan Wakil Bupati, I Made Dirga. Acara ini diadakan dalam rangka Temu Wicara UMKM dan Manajemen Usaha.
Menurut Sanjaya, jineng masuk kategori ekspresi budaya tradisional. Entil, yang berasal dari Kecamatan Pupuan dan Penebel, dinyatakan sebagai pengetahuan tradisional. “Jineng adalah simbol kearifan lokal masyarakat Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan. Ini harus kita jaga, kita lindungi, dan kita dorong menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jineng tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga mewakili identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali. Bupati menilai HAKI bukan sekadar pengakuan, melainkan perlindungan atas jati diri kearifan masyarakat.
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, turut hadir. Dalam sambutannya, Megawati menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari kedaulatan bangsa. Ia juga mengapresiasi Bali sebagai ruang tumbuhnya kreativitas dan ekonomi kreatif. “Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional. Oleh sebab itu penting adanya sosialisasi yang dilakukan secara masif agar tidak ada klaim dari pihak lain,” kata Megawati.
Acara tersebut juga menandai penyerahan simbolis 146 sertifikat HAKI kepada para penerima. Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 5.003 permohonan HAKI masuk. Data ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan karya.
Dengan langkah ini, Tabanan menegaskan komitmennya menjaga dan mempromosikan warisan budaya. Sertifikat HAKI menjadi alat perlindungan sekaligus pengakuan atas nilai ekonomi dan identitas lokal yang tak ternilai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
