Tabanan Terapkan Sanksi Ringan untuk Pelanggar Sampah

Vera T. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Tabanan Terapkan Sanksi Ringan untuk Pelanggar Sampah

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar tata kelola sampah pada hari Rabu, 13 Mei 2026. Sanksi yang diberlakukan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah sekaligus Sekda Kabupaten, I Gede Susila, menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti tata kelola pengelolaan sampah.

“Sambil jalan kami tetap lakukan edukasi. Tetapi bila ditemukan pelanggaran tentu akan diberikan sanksi,” kata Gede Susila. Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi tetap disertai edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Selain menargetkan warga, sanksi juga akan diberlakukan kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga kafe. Pelaku usaha yang tidak menjalankan tata kelola sampah sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administrasi yang berdampak pada proses perizinan.

Satpol PP akan mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi. Menurut Susila, “tentu saja kami mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum ke sanksi lisan, jadi jangan sampai ke sanksi tipiring.”

Pemerintah daerah mendorong penerapan sanksi sosial melalui perarem desa adat maupun peraturan desa. Ia menambahkan bahwa sebagian besar desa adat di Tabanan sudah memiliki aturan terkait penanganan sampah. “Desa adat hampir semuanya sudah memiliki perarem (aturan) terkait sampah. Saya minta sanksi sosial ini bisa diterapkan dengan baik di masing-masing desa,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Tabanan berharap tata kelola sampah dapat ditegakkan secara konsisten, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

sanksitata kelola sampahTabananSatpol PPpelanggaranedukasipelaku usahadesa adat

Komentar

Memuat komentar...