Tes 3 Detik Memeriksa Pelat Palsu di Jalan Raya: Cek Keaslian

Wati N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Tes 3 Detik Memeriksa Pelat Palsu di Jalan Raya: Cek Keaslian

Gambar atau konten salah?

TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah bukti sah bahwa sebuah kendaraan bermotor terdaftar dan boleh beroperasi di jalan. Setiap mobil, motor, atau truk harus memiliki pelat nomor yang diatur oleh Polri.

Pelat nomor tidak semudah menempelkan selembar kertas di pintu. Polri menetapkan standar khusus: font, ukuran, bahan, dan tanda pengaman. Tanpa memenuhi kriteria ini, pelat dianggap palsu dan tidak sah.

Bagaimana cara cepat mengetahui apakah pelat palsu? Ada tes sederhana yang bisa dilakukan dalam 3 detik. Tes ini memanfaatkan perbedaan visual yang jelas antara pelat asli dan buatan orang lain.

1. Warna pelat yang mati. Pelat asli memiliki warna yang tidak memancarkan cahaya. Untuk mengetahuinya, cukup menyalakan lampu senter atau flash ponsel di tempat gelap dan menyorot pelat. Pelat palsu biasanya terlihat glowing atau memantulkan cahaya.

2. Emboss logo Korlantas tidak ada. Pelat resmi memiliki cetakan timbul (emboss) dengan logo Korlantas Polri di sudut atau area tertentu. Jika area tersebut kosong atau tidak ada cetakan, pelat tersebut kemungkinan palsu.

3. Font angka tidak presisi. Polri menggunakan cetakan angka yang sangat seragam dan presisi. Angka yang miring, terlalu rapat, atau bentuknya aneh menandakan pelat tidak asli.

Pelat asli dibuat dari bahan aluminium tebal yang kokoh. Catnya menggunakan cat reflektif khusus, sehingga memantulkan cahaya pada malam hari. Selain itu, ada cetakan emboss Korlantas Polri yang menyatu dengan pelat, menambah keamanan.

Penggunaan pelat yang bukan terbitan Korlantas dianggap pemalsuan. Hal ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan, pihak berwenang akan melakukan penilaian dan proses pidana sesuai ketentuan.

Penegakan hukum mencakup dua pasal utama:

Pasal 280: Tidak memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Hukuman maksimal kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000.

Pasal 288 Ayat 1: Tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor. Hukuman sama, yaitu kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000.

Dengan memahami ciri-ciri pelat palsu, setiap pengendara dapat melindungi diri dari risiko hukum dan menjaga keamanan di jalan. Mengetahui bahwa pelat asli memiliki warna matte, emboss logo, dan font yang presisi membantu memudahkan pemeriksaan cepat di lapangan. Pelat palsu tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan publik. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk selalu memeriksa keaslian pelat nomor kendaraan yang digunakan.

Pelat NomorPolriKorlantasPelat PalsuEmbossFont PresisiWarna MatteHukum

Komentar

Memuat komentar...