TPA Suwung Buka Lagi Pembuangan Sampah Organik Dua Kali Seminggu
Gambar atau konten salah?
TPA Suwung di Denpasar dibuka kembali untuk pembuangan sampah organik, meski hanya secara terbatas. Penutupan sebelumnya dimulai pada 01 April 2026 dan sudah pernah dibuka serta ditutup berkali-kali. Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali‑Nusra, Ni Nyoman Santi, menyatakan bahwa pembuangan sampah organik dua kali seminggu di TPA Suwung dianggap solusi praktis untuk mengatasi masalah sampah di Bali.
Ia menambahkan bahwa opsi tersebut muncul setelah aksi demonstrasi ratusan sopir truk sampah. “Ini kunci pertama yang memang akan sangat memudahkan penanganan sampah berikutnya,” kata Santi saat ditemui di kantor PPLH Bali‑Nusra pada 16 April 2026.
Santi juga mengapresiasi masyarakat yang sudah memilah sampah secara mandiri. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi sinyal positif bahwa Bali sudah siap dalam penanganan dan pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan: “Setiap kebijakan itu dilakukan atau diberlakukan, tentu akan dievaluasi, kemudian bersama-sama akan diperbaiki sehingga menemukan formula yang tepat gitu ya,” jelasnya.
Selain itu, kementerian dan pemerintah daerah akan membahas jadwal pengiriman sampah organik agar teratur. “Tidak alot ya, artinya mengalir saja masukan‑masukan kan semua didengarkan oleh pemerintah. Kondisi‑kondisi riil di lapangan apa tantangan‑tantangannya di lapangan semua didengarkan,” kata Santi. Ia menegaskan koordinasi dengan gubernur dan kementerian: “Tentu Pak Gubernur juga berkoordinasi dan Pak Menteri memonitoring,” tambahnya.
Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) sebagai jasa pengangkut sampah diberi izin mengirim sampah organik ke TPA Suwung dua kali seminggu. Keputusan ini hasil diskusi bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali‑Nusra, Renon, Denpasar pada 16 April 2026.
Selama dua jam diskusi, I Wayan Tedi, sekretaris Forkom SSB, melaporkan adanya perdebatan yang cukup alot. Ia menjelaskan kesepakatan: “Kita akhirnya sepakat win win solution‑nya adalah Pak Menteri mengizinkan kita selaku jasa angkut sampah swakelola untuk sampah organik baik sampah basah maupun sampah organik kering dua kali seminggu dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam,” kata Tedi. Kesepakatan ini mulai berlaku pada 17 April 2026.
Forkom SSB akan mengatur jadwal pengiriman harian ke TPA Suwung. “Ini yang bisa kita perjuangkan yang penting kita bisa kerja melayani masyarakat. Jadi kita tetap bersatu, ini bukan tentang kita tapi nama Bali di internasional karena sampah ada di mana‑mana,” tambah Tedi.
Berhari sebelumnya, ratusan truk sampah milik Forum SSB memadati kantor gubernur di Jalan Basuki Rahmat, Renon, Denpasar pada pagi hari. Truk-truk mulai berdatangan sekitar pukul 10.32 Wita. Mereka berjejer dari ujung barat depan kantor DPRD Bali hingga sisi timur depan kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Bali‑Nusra. Sekitar 300 truk terlibat, menurut salah satu peserta aksi.
Para pengangkut sampah menolak kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sejak 01 April 2026. Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan yang akan disampaikan. Ketua Forum SSB, I Wayan Suarta, menyampaikan dua tuntutan utama saat demonstrasi di depan kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Bali‑Nusra pada 16 April 2026:
- Meminta TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan jenis sampah.
- Meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menangani polemik sampah di Bali.
Suarta menegaskan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, ia dan pengangkut sampah akan mogok massal. “Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka.. maka.. kami akan mogok massal mengangkut sampah,” ucapnya diikuti sorak sorai seluruh massa. Ia menambahkan bahwa selama pelarangan, beberapa truk swakelola sempat ditolak saat mengirim organik ke TPST. Alasannya adalah overload. “Alasannya overload. Kami semua baik jasa pemungut sampah maupun warga masyarakat sudah mau mengikuti aturan dan arahan pemerintah untuk memilah‑milah sampah, baik itu organik, nonorganik maupun residu,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, TPA Suwung akan kembali menjadi tempat penampungan sampah organik, meski dengan batasan frekuensi. Pemerintah daerah dan kementerian berencana meninjau jadwal pengiriman agar tetap teratur. Sementara itu, Forum SSB menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dan menjaga nama baik Bali di mata internasional.
Kesimpulan: TPA Suwung dibuka kembali untuk pembuangan sampah organik dua kali seminggu, setelah demonstrasi dan negosiasi dengan pemerintah. Forum SSB memperoleh izin resmi, sementara tuntutan pengangkut sampah menuntut kebijakan tetap terbuka dan intervensi presiden. Pemerintah berjanji evaluasi terus menerus dan koordinasi lintas lembaga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
