TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Warga Denpasar Paksa Pisah

Dewi M. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Warga Denpasar Paksa Pisah

Gambar atau konten salah?

01 April 2026 menandai perubahan besar di pengelolaan sampah Kota Denpasar. Pemeriksaan ketat di TPA Suwung menolak sampah organik, sehingga warga mulai lebih disiplin memilah sampah sejak sumber.

Beberapa truk pengangkut sampah yang masih membawa campuran sampah terpaksa ditolak saat hendak membuang muatan di TPA Suwung. Penolakan ini memaksa pengemudi dan petugas untuk memeriksa setiap muatan sebelum dibuang, sehingga pola perilaku warga berubah.

Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS) 3R Cemara, Desa Sanur Kaja, merasakan dampak kebijakan tersebut. Ketua Koordinator TPS 3R Cemara, Nyoman Suandiana, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami penolakan karena masih ditemukan sampah organik dalam muatan.

“Bandel sekali warga-warga di Sanur Kaja. Sudah dikasih arahan untuk memilah, ngakunya pas diangkut sudah dipilah. Ternyata pas dibongkar, itu plastik atasnya aja yang anorganik, bawahnya masih organik semua,” jelas Nyoman Suandiana ketika diwawancarai pada 02 April 3026.

Sejak itu, TPS 3R Cemara berusaha mengoperasikan mesin pencacah untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah organik. Sementara itu, penanganan sementara dilakukan dengan menimbun sampah organik di lahan TPS.

“Rencananya (organik) mau kami kubur, atas ini kami kubur, tabur tanah, lalu kami cor. Ini nanti kan mau diperbaiki. Sementara kami hanya terima dari Desa Sanur Kaja, kalau mesin beroperasi dan kami kekurangan sampah, baru kami buka lagi mandirinya,” jelas Suandiana.

Meski begitu, tiga truk dari TPS 3R Cemara berhasil lolos pemeriksaan di TPA Suwung setelah memastikan sampah telah dipilah dengan baik. Suandiana menjelaskan bahwa petugas harus membongkar sampah warga sebelum diangkut untuk memastikan tidak ada sampah organik yang terangkut.

“Petugas pengangkut harus betul-betul cek, double check, dibuka dulu di sana, kalau masih tercampur ya kami tinggalkan. Ya kalau tidak mau silahkan cari pengangkut baru. Tapi ujung-ujungnya masalahnya sama, karena pembuangannya sama di TPA Suwung,” tambah Suandiana.

Ia juga menekankan bahwa dalam pengangkutan ke TPA Suwung, sampah harus dipastikan terbuka dan tidak terbungkus apapun. Hal itu ditujukan agar mempermudah pengecekan.

Di sisi lain, TPS 3R Sadu, Desa Sumerta Kaja, membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun untuk mengubah pola perilaku warga agar bisa memilah sampah. Metode pengolahan sampah organik yang digunakan di sini adalah Biodrying dan Super Biomi.

“Dulu, desa difasilitasi kalau nggak salah empat kontainer. Dipakai buang sampah sama warga. Buang sampah loh istilahnya, entah itu sampah apapun, dikresekin, lalu dia buang. Mau jatuh, nggak masuk kontainer pun dia nggak peduli,” terang Kepala Unit TPS 3R Sadu, Made Tirta Jati ketika diwawancarai pada 02 April 2026.

“Lalu berdirinya TPS, dengan adanya Perdes (Peraturan Desa), aturannya di situ. Mereka buang sampah harus terpilah, harus bayar,” imbuh Jati.

Pengawasan juga diperketat. Jati mengatakan TPS tutup jam 4 sore, besok paginya pagar TPS nggak bisa dibuka. Depan pintu sudah banyak sampah. “Coba kami pasang CCTV, saya cek CCTV, kami screenshot keliatan pelat motornya, kami catat semuanya,” jelas Jati.

“Masalah merubah kebiasaan itu perlu edukasi. Jadi kalau di desa, semua perangkat yang berkecimpung, dari Karang Taruna, Posyandu, ibu-ibu PKK, BPD, semuanya harus mau membagikan ilmu memilah sampah,” ucap Jati.

Di sisi lain, Kepala Perbekel Desa Sumerta Kaja, I Gusti Ngurah Mayun, menekankan pentingnya menjaga loyalitas pekerja dengan jaminan keamanan kerja. “Basicnya sebenarnya loyalitas kita untuk berkecimpung di sampah. Jarang orang mau, mungkin sampah bau, jorok, jijik, dipandang rendah,” tutur Mayun.

Ia menambahkan bahwa penyediaan alat pelindung diri (APD) serta jaminan kesehatan menjadi hal penting. “Segala atribut, termasuk kesehatan, tetap jadi prioritas. BPJS, APD dari kepala sampai kaki, semuanya disediakan. Yang kerja di sini, semua warga di sini. Intinya juga menyejahterakan masyarakat desa,” lanjut Mayun.

Pengelolaan sampah di Denpasar kini lebih terstruktur. Kebijakan penolakan sampah organik di TPA Suwung memaksa truk dan warga untuk memeriksa dan memilah sampah sebelum dibuang. TPS 3R Cemara dan TPS 3R Sadu beradaptasi dengan teknologi dan regulasi baru, sementara edukasi dan pengawasan terus ditingkatkan. Perubahan ini menunjukkan bahwa kebijakan ketat dapat memicu perbaikan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

TPA SuwungTPS 3R CemaraTPS 3R SaduPemisahan sampahPengelolaan sampah organikBiodryingSuper Biomi

Komentar

Memuat komentar...