Transaksi Kripto Indonesia Turun 8% Menjadi Rp 22,24 Triliun
Gambar atau konten salah?
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia turun pada bulan Maret 2026. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi kripto menurun 8% menjadi Rp 22,24 triliun dibandingkan Rp 24,33 triliun pada Februari 2026.
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan penurunan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar yang masih berlangsung. Namun ia menegaskan bahwa ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga.
“Pada bulan Maret 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 22,24 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 5,80 triliun. Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kuasa digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Kepercayaan konsumen terlihat dari peningkatan jumlah akun konsumen. Pada Maret 2026, jumlah akun konsumen kripto tercatat mencapai 21,37 juta, tumbuh 1,43% secara bulanan (month-to-date/mtd).
OJK juga mencatat perkembangan pada sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Hingga April 2026, OJK menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Saat ini, lima peserta sandbox sedang menjalani uji coba. Empat di antaranya adalah penyelenggara dengan model bisnis aset emas digital dan kripto, sedangkan satu adalah pendukung pasar. Sebelumnya, empat peserta dengan model tokenisasi emas, surat berharga, dan kepemilikan properti telah lulus uji coba sandbox. Satu peserta dengan model identitas digital dinyatakan tidak lulus.
Selain itu, hingga April 2026 terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Para pelaku ini telah menjalin sekitar 1.300 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
Selama bulan Maret 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK yang berhasil menyelesaikan transaksi dan disetujui mitra mencapai senilai Rp 2,11 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,17 juta pengguna tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit total inquiry per hit yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA atau pemerintah kredit alternatif selama bulan Maret 2026 tercatat mencapai 25,91 juta hit, pungkasnya.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa meski nilai transaksi kripto menurun, aktivitas digital tetap aktif. Jumlah akun konsumen dan transaksi di sektor ITSK menunjukkan pertumbuhan yang stabil.
Dengan data ini, OJK menegaskan bahwa meski pasar kripto mengalami fluktuasi, kepercayaan konsumen tetap tinggi. Hal ini menandakan ekosistem aset digital Indonesia masih berada pada jalur yang aman dan teratur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tokenisasi Aset Nyata Diprediksi Tembus US$5,5 Triliun pada 2030
INDODAX Dorong Sertifikasi Wajib Influencer Kripto
Transaksi Kripto Mei 2026 Naik Tipis Jadi Rp23,01 Triliun
Tokocrypto Luncurkan Tokenized Stocks, Akses Saham Global 24 Jam
PAKD: Bursa Global Harus Tunduk pada Aturan Kripto RI
Bitcoin Terkoreksi Usai Sinyal Hawkish The Fed, Investor Diminta Waspada
