Truk DLHK Tiba TPA Suwung Malam, Tidak Masuk Zona Utama

Iwan D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
Truk DLHK Tiba TPA Suwung Malam, Tidak Masuk Zona Utama

Gambar atau konten salah?

Video yang beredar menunjukkan truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada malam hari. Narasi dalam video menyatakan truk tersebut masuk untuk membuang sampah, meski pada saat itu semua truk pengangkut sampah tidak lagi boleh membawa sampah organik ke TPA Suwung per April 2026.

Untuk menanggapi tuduhan tersebut, Kepala DLHK Bali, I Made Dwi Arbani, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa truk memang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Denpasar, namun tidak menuju zona pembuangan utama di TPA Suwung.

Arbani menjelaskan bahwa truk tersebut diarahkan ke TPST Tahura, yang terletak di sebelah barat TPA Suwung. Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 Wita. Truk tersebut menuju TPST Tahura yang berada di sebelah barat TPA Suwung untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut di sana, kata Arbani melalui keterangan tertulisnya, Minggu (05 April 2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan pengelolaan sampah di TPA Suwung tetap berjalan sesuai prosedur. Pengawasan terus dilakukan secara intens guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku.

Arbani juga mengingatkan contoh pelanggaran sebelumnya, ketika truk mencoba masuk dengan membawa sampah yang tercampur. Petugas langsung mengambil tindakan.

Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali dan kendaraan diminta untuk diparkir menuju pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak swakelola, ungkap mantan Kepala Biro Pemkesra Setda Bali itu.

Secara keseluruhan, klarifikasi ini menunjukkan bahwa meski truk DLHK memang masuk ke area TPA Suwung, mereka tidak melanggar peraturan yang menahan sampah organik di zona utama. Penegakan dan pengawasan tetap dijaga ketat, dan setiap pelanggaran ditindak sesuai prosedur.

Truk SampahDLHK BaliTPA SuwungTPST TahuraSampah OrganikPenegakan AturanPengawasan

Komentar

Memuat komentar...