Truk Hijau Putar Balik di Tol Semarang‑Solo, Polisi Tindak

Sigit W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Truk Hijau Putar Balik di Tol Semarang‑Solo, Polisi Tindak

Gambar atau konten salah?

Video truk trailer yang berputar balik di tengah jalan tol SemarangSolo menjadi viral di media sosial. Video tersebut menampilkan satu truk berkepala hijau, membawa petikemas biru, yang memutar balik di tengah jalan tol. Saat itu truk menabrak tiang pembatas lentur agar bisa berputar. Beberapa mobil pribadi terpaksa berhenti menunggu.

Polisi segera menindak pengemudi truk tersebut. Menurut Kasat Lantas Polres Semarang, Iptu Raymond Daniel Titaheluw, belum ada penjelasan kenapa sopir melakukan aksi nekat itu. Namun ia mengatakan bahwa pengemudi sudah ditindak oleh polisi. “Sudah dilaksanakan penilangan oleh PJR Jateng,” kata Raymond melalui pesan WhatsApp.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 02 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di ruas Tol Semarang‑Solo Km 470. Pengemudi truk tersebut menggunakan tiang pembatas lentur untuk memutar balik. Aksi ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain. Beberapa mobil pribadi terpaksa berhenti karena truk memutar balik di tengah jalan tol.

PT Trans Marga Jateng, perusahaan yang mengoperasikan tol tersebut, mengirimkan pernyataan. Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian ini. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama kami,” kata Prajudi melalui keterangan tertulisnya.

Prajudi menegaskan bahwa tindakan putar balik di jalan tol tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas. Ia juga menambahkan bahwa aksi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. “TMJ akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang‑Solo,” ujar Prajudi.

Di Indonesia, aturan larangan putar balik di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pasal 86 ayat 2 menyebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau rusak. Selain itu, pelanggaran ini juga diatur dalam Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat (1). Aturannya menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Dengan demikian, pengendara yang melakukan putar balik di jalan tol dapat dikenai denda tilang dan denda dua kali tarif tol jarak terjauh. Penegakan hukum ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Video tersebut menunjukkan betapa pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Aksi nekat seperti memutar balik di jalan tol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan orang lain. Pengendara diharapkan selalu mematuhi rambu dan peraturan agar semua pengguna jalan dapat bergerak dengan aman.

trukjalan tolSemarang-SolopolisidendaTrans Marga Jatengviral

Komentar

Memuat komentar...