UTBK 2026: Persyaratan Baru dan Lokasi Tes Terbaru SMA/SMK

Sigit W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 170 dibaca
Bisik.id
UTBK 2026: Persyaratan Baru dan Lokasi Tes Terbaru SMA/SMK

Gambar atau konten salah?

UTBK 2026 menjadi jalur masuk ke perguruan tinggi negeri selain SNBP. Setelah pengumuman SNBP 2026 selesai, banyak calon mahasiswa yang belum berhasil mencoba peruntungan di UTBK. Kesempatan mendapatkan universitas impian melalui UTBK lebih luas, sehingga penting untuk memahami syarat dan aturan terbaru.

Panitia SNPMB, yang mengelola UTBK‑SNBT, baru saja mengadakan sosialisasi mengenai persyaratan baru. Berikut rincian persyaratan yang perlu diperhatikan.

  • Akun SNPMB Siswa wajib dimiliki. Registrasi dapat dilakukan lewat portal resmi.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Calon peserta harus menjadi siswa SMA/SMK/MA atau sederajat pada kelas terakhir tahun 2026, atau peserta didik Paket C tahun 2026, dengan umur maksimal 25 tahun per 01 Juli 2026.
  • Jika belum memiliki ijazah, siswa harus membawa surat keterangan kelas 12 yang mencantumkan: identitas (nama, kelas, NISN, NPSN), pas foto terbaru berwarna, tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah, dan stempel/cap sekolah di atas foto.
  • Calon lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024 dan 2025, atau lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025, juga memenuhi syarat dengan umur maksimal 25 tahun per 01 Juli 2026.
  • Lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  • Peserta yang memilih program studi seni dan/atau olahraga wajib mengunggah portofolio.
  • Calon peserta harus memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu proses studi.
  • Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra, harus mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  • Biaya UTBK harus dibayar bagi pendaftar non KIP‑K.

Ketentuan umum peserta UTBK 2026 juga diperbarui:

  • Peserta SNBT hanya dapat mengikuti UTBK 2026 sekali.
  • Hasil UTBK 2026 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2026.
  • Seleksi jalur SNBT 2026 didasarkan pada hasil UTBK, ditambah portofolio bagi peserta seni/olahraga.
  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2026, 2025, atau 2024 tidak dapat mengikuti SNBT 2026.

Perubahan signifikan juga terjadi pada lokasi dan jadwal tes. Sebelumnya peserta dapat memilih hari dan sesi, kini sistem akan menentukan secara otomatis. Lokasi tes hanya tersedia di kota atau wilayah pusat UTBK. Misalnya, jika memilih Kota Denpasar sebagai pusat, peserta akan ditempatkan di Universitas Udayana atau Institut Seni Indonesia Bali. Sistem tidak akan memberikan lokasi di luar kota pusat UTBK. Karena kuota terbatas, pemilihan kota sebaiknya dilakukan secepatnya. Keputusan akhir tentang lokasi, hari, dan sesi akan muncul saat peserta mencetak kartu peserta. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko kecurangan.

Dengan semua persyaratan dan ketentuan baru, calon mahasiswa UTBK 2026 harus mempersiapkan dokumen dengan teliti, memilih kota pusat dengan bijak, dan mematuhi batasan usia serta status pendidikan. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang masuk ke perguruan tinggi negeri yang diinginkan.

UTBK 2026SNBTSNPMBPersyaratanKota PusatPortofolioKIP-K

Komentar

Memuat komentar...