Video Dua Istri di Bali Viral, Tanpa Dokumen Resmi
Gambar atau konten salah?
Video seorang pria duduk di pelaminan bersama dua perempuan sekaligus di Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi viral di media sosial. Video tersebut menampilkan pria tersebut bersandar pada pelaminan, di sekelilingnya dua perempuan dan seorang anak. Penampilan upacara yang tidak biasa ini menarik perhatian publik, namun di balik rekaman itu tersembunyi fakta bahwa rangkaian pernikahan tidak terjadi sekaligus.
Menurut I Wayan Suastika, kepala Perbekel Desa Titab, pria asal Banjar Dinas Baledana telah menikahi perempuan pertama sekitar setahun lalu. Namun, pernikahan tersebut belum selesai melalui seluruh rangkaian upacara adat dan belum tercatat secara administrasi negara. Selama prosesnya, pria itu kemudian menjalin hubungan dengan perempuan lain yang juga berasal dari Desa Titab. Hubungan tersebut berujung pada kehamilan dan kelahiran seorang anak.
Ketika anak dari perempuan kedua berusia tiga bulan, keluarga memutuskan menggelar upacara secara bersamaan. Momen ini terekam dalam video dan kemudian menyebar luas. "Kebetulan anak dari istri kedua sudah lahir dan pas tiga bulanan. Akhirnya upacaranya dibuat bersamaan, sekalian untuk kedua istrinya dan anaknya," kata Suastika saat dikonfirmasi, Rabu, 03 Juni 2026.
Meski video menjadi viral, Suastika menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan maupun memberikan pengesahan terhadap pernikahan tersebut. Perangkat desa sejak awal memilih tidak terlibat karena kedua perempuan yang dinikahi diduga masih di bawah batas usia minimal perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Kami tidak mengeluarkan apa-apa. Karena ketika dicari untuk menyaksikan perkawinan, kami tidak berani. Jadi tidak mengeluarkan surat apa pun," ujarnya. "Setelah kami cek informasinya, keduanya masih di bawah umur. Kami menggunakan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal 19 tahun," imbuh Suastika. Ia juga menyebut pemerintah desa tidak mengetahui detail pelaksanaan upacara tersebut karena tidak dilibatkan sejak awal.
"Kami juga tidak tahu. Setelah viral baru banyak yang menghubungi dan menanyakan," katanya. Suastika kembali menegaskan tidak ada pencatatan hukum negara karena desa tidak mengeluarkan dokumen apa pun.
"Tidak tercatat. Kami tidak mengeluarkan surat apa pun," tegasnya. Penjelasan ini menegaskan bahwa semua proses pernikahan berlangsung di luar sistem administrasi negara dan hanya diakui secara adat.
Sementara itu, Putu Suastika, Kelian Desa Adat Titab, memberikan penjelasan lebih detail tentang prosesi yang viral. Ia menjelaskan bahwa pria tersebut lebih dahulu menikahi perempuan pertama yang berasal dari Desa Lokapaksa sekitar setahun lalu. Beberapa bulan kemudian, ia kembali menjalin hubungan dengan perempuan kedua dari Desa Titab hingga hamil.
"Sebenarnya untuk kawinnya tidak sekaligus diambil dua-duanya. Yang pertama dari Lokapaksa. Setelah berjalan sekitar empat sampai lima bulan, dia mengambil istri kedua karena yang kedua sudah hamil," ujar Putu Suastika. Ia menjelaskan upacara yang digelar pada Purnama pekan lalu, Minggu, 31 Mei 2026, bertepatan dengan upacara tiga bulanan anak dari istri kedua. Pada saat yang sama, keluarga juga menjalankan rangkaian upacara terkait perkawinan istri kedua.
Menurutnya, keterlibatan istri pertama dalam prosesi tersebut berkaitan dengan penyelesaian rangkaian upacara adat yang sempat tertunda. "Istri pertama sebenarnya sudah lebih dulu menjalani proses perkawinan. Karena ada kegiatan ngaben dan pertimbangan hari baik, proses penunasannya tertunda. Akhirnya dilakukan bersamaan saat upacara istri kedua," jelasnya.
Putu Suastika mengaku tidak hadir sebagai saksi dalam prosesi tersebut karena mempertimbangkan usia para pihak. Namun, ia menegaskan terdapat perbedaan antara ketentuan administrasi negara dan adat yang berlaku di masyarakat Bali. Ia menjelaskan, setelah dilakukan ritual adat tertentu yang disebut mabiyokaon, perkawinan dapat dianggap sah secara adat.
"Kalau di pemerintahan harus memenuhi syarat administrasi dan umur minimal 19 tahun. Tetapi dalam adat berbeda. Ketika sudah melaksanakan mabiyokaon, secara adat itu sudah sah," ujarnya. Ia juga mengungkapkan perempuan kedua diperkirakan masih berusia sekitar 15 tahun. Meski demikian, pihak keluarga laki‑laki tetap diminta bertanggung jawab karena telah terjadi kehamilan.
"Karena sudah terjadi kehamilan, pihak laki‑laki harus bertanggung jawab. Sehingga dibuatkan upacara adatnya," katanya. Ia menegaskan pengakuan sah secara adat tidak otomatis berarti sah secara hukum negara.
"Kalau administrasi pemerintahan tentu berbeda. Itu harus memenuhi syarat yang berlaku," pungkasnya.
Peristiwa ini menyoroti perbedaan antara pernikahan adat dan pernikahan yang terdaftar di sistem administrasi negara. Meskipun upacara adat dianggap sah oleh masyarakat, tanpa dokumen resmi dan pencatatan di negara, status hukum pernikahan tetap tidak terverifikasi. Keluarga laki‑laki tetap harus menanggung konsekuensi hukum atas kehamilan yang terjadi, sementara pemerintah desa menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan atau pengesahan. Situasi ini mencerminkan ketegangan antara tradisi adat dan regulasi modern di wilayah Bali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
