OJK Cabut Izin 15 BPR Sepanjang Januari-September 2026
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah hingga September 2026. Pencabutan ini terjadi karena berbagai masalah, terutama kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal. Proses pencabutan berlangsung dari Januari hingga September, atau selama sembilan bulan. Berikut rinciannya:
(1) PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Data terbaru menunjukkan OJK mencabut izin PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di JI. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Bank ini sebelumnya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025. Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut kurang dari 12%. OJK sudah memberi kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyehatkan bank. Tapi upaya itu tidak berhasil mengatasi masalah yang dihadapi.
(2) PT BPR Suliki Gunung Mas
OJK juga mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026, berlaku sejak tanggal yang sama.
OJK sebelumnya menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BDP karena rasio KPMM di bawah 12% sejak 6 Maret 2025. Pengurus dan pemegang saham bank ini tidak mampu melakukan penyehatan.
(3) PT BPR Prima Master Bank
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026, izin usaha PT BPR Prima Master Bank resmi dicabut. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ini sudah berstatus BDP karena rasio KPMM kurang dari 12% dengan predikat Tidak Sehat.
Pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan bank ini dalam status pengawasan BDR dan memberi waktu kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama masalah permodalan. Tapi mereka tidak bisa melakukannya.
(4) Perumda BPR Bank Cirebon
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
OJK menemukan masalah serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Termasuk tindakan yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian, tata kelola yang buruk, penerapan manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini berdampak besar pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BDP karena rasio KPMM kurang dari 12% dan predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 1 Agustus 2025, statusnya naik menjadi BDR karena OJK sudah memberi waktu yang cukup untuk penyehatan. Tapi pengurus dan pemegang saham tidak bisa melakukannya.
(5) PT BPR Kamadana
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Pencabutan dilakukan setelah OJK menemukan masalah serius dalam tata kelola, termasuk fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan penyimpangan ketentuan perbankan yang berdampak pada kondisi keuangan bank. Sejak 18 Desember 2024, Kamadana berstatus BDP karena rasio KPMM di bawah 12% dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Upaya penyehatan yang sudah disusun tidak sepenuhnya terealisasi.
(6) PT BPR Koperindo Jaya
Pencabutan izin PT BPR Koperindo Jaya dilakukan berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026, berlaku sejak 9 Maret 2026. Bank ini beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Sejak 22 Januari 2025, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status BDP karena rasio KPMM negatif 35,49% dengan predikat tidak sehat. OJK juga menetapkan bank ini sebagai BDR karena sudah memberi waktu yang cukup untuk penyehatan. Tapi pengurus dan pemegang saham tidak bisa melakukannya. LPS kemudian memutuskan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha.
(7) PT BPR Pembangunan Nagari
OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Sejak 5 Maret 2025, OJK menetapkan bank ini sebagai BDP karena rasio KPMM kurang dari 12%. OJK sudah memberi waktu yang cukup untuk penyehatan, terutama masalah permodalan dan likuiditas. Tapi yang bersangkutan tidak bisa melakukannya.
(8) PT BPR Sungai Rumbai
OJK juga mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Pencabutan berdasarkan Keputusan Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026.
Sejak 06 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BDP karena rasio KPMM kurang dari 12%. Kemudian pada 04 Maret 2026, statusnya menjadi BDR karena OJK sudah memberi waktu yang cukup. Tapi pengurus dan pemegang saham tidak bisa melakukan penyehatan.
(9) PT BPR Ceper Permata Artha
OJK resmi mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026. Sejak 18 Juni 2025, bank ini berstatus BDP karena rasio KPMM kurang dari 12% dengan predikat tidak sehat.
Pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan bank ini dalam status BDR karena sudah memberi waktu yang cukup. Tapi pengurus dan pemegang saham tidak bisa melakukan penyehatan.
(10) PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 24 Juli 2025 setelah bank gagal melakukan penyehatan. Pencabutan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Pada 8 November 2024, OJK menetapkan bank ini sebagai BDP karena rasio KPMM kurang dari 12%, rasio kas rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan predikat kurang sehat. Upaya penyehatan tidak berhasil, status berubah menjadi BDR. Tapi pengurus dan pemegang saham tidak bisa melakukan penyehatan.
(11) PT BPR Mataram Mitra Manunggal
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.03/2026 tanggal 7 Juli 2026, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal resmi dicabut. Perusahaan ini berkantor di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berlaku sejak 7 Juli 2026.
(12) PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Depok, Jawa Barat. Pencabutan ini sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Hal ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. Tindakan diambil setelah pengurus dan pemegang saham dianggap tidak bisa melakukan penyehatan. Pada 3 Juli 2025, OJK menetapkan bank ini sebagai BDP karena KPMM negatif 47,98% dan Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir 0,61% atau kurang dari 5%. Pada 2 Juli 2026, statusnya menjadi BDR.
(13) PT BPR Citra Bersada Abadi
OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berlaku sejak 19 Agustus 2026. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026.
Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan bank ini sebagai BDP karena KPMM negatif 2,98% dan Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir 3,59% atau kurang dari 5%. Pada 5 Agustus 2026, statusnya menjadi BDR. OJK sudah memberi waktu yang cukup, tapi pengurus dan pemegang saham tidak bisa melakukan penyehatan.
(14) PT BPRS Gaido Indonesia
OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia sejak 1 September 2026. Bank ini sebelumnya berstatus BDP sejak 15 Agustus 2025. OJK mencatat kondisi permodalan bank berada di bawah ketentuan. Rasio KPMM minus 7,56%, sementara tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, Desember 2024 dan Juni 2025.
Pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan bank ini sebagai BDR. Pengurus dan pemegang saham sudah diberi kesempatan untuk penyehatan, terutama masalah modal dan likuiditas. Tapi langkah itu tidak berhasil memenuhi persyaratan.
(15) PT BPR Pasarraya Kuta
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Provinsi Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.
Penutupan bank ini bermula pada 4 September 2025, saat OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BDP karena rasio KPMM kurang dari 12%. Sejak penetapan itu, pihak BPR sempat menyusun rencana penyehatan. Tapi pelaksanaannya tidak terealisasi penuh dan gagal memberikan hasil signifikan untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, OJK menaikkan statusnya menjadi BDR pada 2 September 2026. Hingga akhir, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak bisa melakukan penyehatan.
Dari 15 bank yang dicabut izinnya, sebagian besar memiliki pola masalah yang serupa: rasio modal minimum yang terus memburuk, kegagalan dalam menjalankan rencana penyehatan, dan ketidakmampuan pengurus serta pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan. OJK memberikan waktu yang cukup panjang—dalam beberapa kasus hingga lebih dari setahun—sebelum akhirnya mengambil tindakan pencabutan izin. Ini menunjukkan bahwa pencabutan izin merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Catat 6 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Dominasi
IASC Blokir 659 Ribu Rekening Penipuan hingga Agustus 2026
PHK di RI Capai 53 Ribu Orang, Ini 4 Penyebabnya
Transmart Full Day Sale: Diskon 50%+20% 27 September
Trump-Xi Sepakati Gencatan Dagang Dua Bulan
Diskon Tempat Tidur Transmart: Hemat Hingga Rp19 Juta
Berita Terbaru
DPR Setujui Subsidi Energi Rp261,5 Triliun
Iran Minta PNS WFH, Hemat Energi di Tengah Krisis BBM
Iran Pangkas Jam PNS, Terapkan WFH Hemat Energi
PLN EPI Garap Bisnis Bioenergi dari 60 Juta Ton Biomassa Terabaikan
ESDM Bantah Pembahasan Ekspor Listrik dengan BPI Danantara
Pemerintah Potong 945 Ribu Ton Jatah LPG 3 Kg Tahun Depan
SAKA Energi Mulai Pengeboran Sumur Eksplorasi SM-1 di Kaltim
Kapal Minyak Pertamina Ditahan di Malaysia Sudah 5 Bulan
ESDM Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Bersubsidi
Indonesia Targetkan 100 GWp Surya, Butuh Regulasi Jelas
