OJK Dorong Industri Kripto ke Stablecoin dan Tokenisasi Aset
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak industri kripto untuk memperluas variasi produk, salah satunya stablecoin. Aset ini berbasis nilai pasar yang terikat pada mata uang atau komoditas stabil.
Dalam acara Jogja Financial Festival 2026, Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, menjelaskan bahwa stablecoin adalah instrumen kripto dengan underlying. Ia menegaskan, “Ada inovasi ke depan yang kita akan dorong juga yang namanya stablecoin, itu menjadi salah satu variasi ke depannya.”
Adi menambahkan bahwa Tether (USDT) adalah salah satu stablecoin yang saat ini diperdagangkan di pasar.
OJK juga sedang meninjau potensi tokenisasi aset dunia nyata. Ia menyebut, “Nanti akan ada produk yang luar biasa baru bagi kita semua, yaitu tokenisasi real world asset.”
Musik dan industri kreatif dapat memanfaatkan teknologi blockchain dan kriptologi ini. “Kita akan bisa menggunakan teknologi ini untuk menjadi alat investasi dalam bentuk token. Artinya dia bisa membeli dalam pecahan yang kecil, Rp 10.000, Rp 1.000, kita bisa investasi,” tambahnya.
Adi menyoroti bahwa beberapa pihak sudah melakukan uji coba platform atau sandboxing di OJK terkait tokenisasi aset.
Di Indonesia, aset kripto yang diperdagangkan mencapai 1.464 sejak tahun 2023. Penerimaan pajak dari transaksi kripto terus melonjak meski nilai transaksi menurun.
Menurut data, pada tahun 2025 transaksi turun menjadi Rp 482,23 triliun dari Rp 650,61 triliun di 2024, namun penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 796,73 miliar.
OJK menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi inovasi keuangan yang aman dan transparan.
Dengan langkah ini, OJK berharap dapat menambah pilihan investasi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat regulasi di sektor kripto.
Secara keseluruhan, OJK menunjukkan dukungan kuat terhadap pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset, sambil menjaga kestabilan pasar dan kepatuhan pajak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tokenisasi Aset Nyata Diprediksi Tembus US$5,5 Triliun pada 2030
INDODAX Dorong Sertifikasi Wajib Influencer Kripto
Transaksi Kripto Mei 2026 Naik Tipis Jadi Rp23,01 Triliun
Tokocrypto Luncurkan Tokenized Stocks, Akses Saham Global 24 Jam
PAKD: Bursa Global Harus Tunduk pada Aturan Kripto RI
Bitcoin Terkoreksi Usai Sinyal Hawkish The Fed, Investor Diminta Waspada
