OJK Laporkan Penurunan Transaksi Kripto 16,9% Rp24,33 Triliun

Bambang W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 176 dibaca
Bisik.id
OJK Laporkan Penurunan Transaksi Kripto 16,9% Rp24,33 Triliun

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan transaksi aset digital kripto secara bulanan. Hingga Februari 2026, nilai transaksi kripto di Indonesia turun 16,9%, dari Rp 29,28 triliun menjadi Rp 24,33 triliun.

Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan penurunan tersebut seiring turunnya harga kripto di pasar global. Meski begitu, ia menyebut jumlah konsumen kripto di Indonesia tumbuh 1,76% mencapai 21,07 juta.

“Pada Februari 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 24,33 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp 5,07 triliun. Posisinya telah menurun dibandingkan posisi Januari 2026 dan ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama di global,” ungkap Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin 6 April 2026.

Adi menambahkan bahwa OJK menerima 315 permintaan konsultasi dari calon peserta sandboxing. Saat ini, empat peserta sudah melewati proses uji coba sandbox. Rincian peserta tersebut meliputi:

  • tiga penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto
  • satu pendukung pasar

“Sebelumnya terdapat empat peserta dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti yang telah mendapatkan status lulus uji coba sandboxing, serta satu peserta dengan model bisnis identitas digital yang telah mendapatkan status tidak lulus dari uji coba sandboxing ini,” jelasnya.

Adi juga menyoroti kemajuan di bidang kredit alternatif dan agregasi jasa keuangan. Delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) telah berhasil menjalin 1.313 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor. Selama Februari 2026, PAJK ini berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 1,71 triliun dengan 16,65 juta pengguna tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

OJK mencatat 24,91 juta permintaan data skor kredit dengan jenis PKA selama bulan tersebut. Data ini menunjukkan minat yang kuat terhadap layanan kredit digital di tanah air.

Secara keseluruhan, meski nilai transaksi kripto menurun, jumlah konsumen dan partisipasi dalam inovasi keuangan digital tetap menunjukkan pertumbuhan. OJK terus memantau dinamika pasar dan menyediakan regulasi yang mendukung ekosistem keuangan digital Indonesia.

OJKtransaksi kriptosandboxingkredit alternatifagregasi jasa keuangantokenisasiidentitas digital

Komentar

Memuat komentar...